PDFMI Logo
PDFMI

Tentang Kami

Organisasi Perhimpunan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDF-MI)

/ Organisasi
Doctors discussing

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (The Indonesian Association of Forensic Medicine), disingkat PDFI adalah satu-satunya organisasi profesi bagi para Dokter Spesialis Forensik di Indonesia merupakan salah satu Badan Kelengkapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bersifat bebas, tidak mencari keuntungan, dijiwai oleh Sumpah Dokter Indonesia, mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perhimpunan ini didirikan di Yogyakarta pada tanggal 5 Oktober 1993.

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia bertujuan untuk :

  • Meningkatkan penerapan ilmu kedokteran forensik dan medikolegal dalam upaya menunjang penegakan hukum di Indonesia, sebagai pengabdian profesi baik dalam segi kualitas maupun segi kuantitas.
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran forensik dan medikolegal sebagai bagian dari ilmu kedokteran dan sekaligus bagian dari ilmu-ilmu forensik.
  • Membina dan mengembangkan kemampuan profesi anggota.
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota.

Kedokteran Forensik adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang mempelajari penerapan secara luas ilmu kedokteran dalam upaya penegakan hukum.

Dalam upaya tersebut, ilmu kedokteran forensik menggunakan berbagai jalan untuk mencapai tujuan dengan meneliti tubuh manusia hidup atau mati, sebagian atau seluruhnya, dan mempelajari ciri-ciri serta susunan bahan yang berasal dari atau yang diperoleh dari tubuh, dengan cara makroskopik, mikroskopik, toksikologik, serologik, bioteknologik, mikrobiologik, antropologik, odontologik dan cara-cara ilmiah lainnya. Disamping itu ilmu kedokteran forensik juga mempelajari prosedur medikolegal dan aspek hukum profesi kesehatan dan kedokteran dalam upaya menerapkan ilmu kedokteran di bidang hukum.

Visi

Menjadi organisasi profesi yang unggul dalam pengembangan ilmu kedokteran forensik dan medikolegal serta berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum dan pelayanan kesehatan yang berbasis ilmiah, profesional, dan beretika.

Misi

  1. Mengembangkan ilmu kedokteran forensik dan medikolegal melalui pendidikan, penelitian, dan inovasi ilmiah.
  2. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dokter forensik melalui pelatihan, sertifikasi, dan pendidikan berkelanjutan.
  3. Menyusun dan menjaga standar praktik forensik yang sesuai dengan etika profesi dan perkembangan ilmu pengetahuan.
  4. Mendukung sistem peradilan dan penegakan hukum melalui pemeriksaan medis yang objektif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mendorong kerja sama multidisiplin dengan institusi kesehatan, akademik, dan penegak hukum.
  6. Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi kedokteran forensik.
Visi Misi Illustration